Edaran Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah

Berdasarkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Berikut Informasinya:

Bagikan:

[addtoany]

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar